
1. Undang-Undang (UU)
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER – DJP)
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE – DJP)
Kewajiban Pajak Subjektif (Ps 2A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
A. Subjek Pajak Dalam Negeri :
1. Orang Pribadi :
Mulai : - Saat dilahirkan
Berakhir : - Saat meninggal
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
2. Badan :
Mulai : Saat didirikan/berkedudukan diIndonesia
Berakhir : Saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia
B. Subjek Pajak Luar Negeri :
1. Selain BUT :
Mulai : Saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
Berakhir : Saat tidak lagi memperoleh/menerima penghasilan dari Indonesia
2. BUT :
Mulai : Saat melakukan usaha/kegiatan melalui BUT diIndonesia
Berakhir : Saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT diIndonesia
C. Warisan Yang Belum Terbagi :
Mulai : Saat timbulnya warisan
Berakhir : Saat warisan selesai dibagikan
Objek Pajak (Psl 4 ayat (1)) adalah
Penghasilan --> Setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis Yang :
- Diterima atau diperoleh Wajib Pajak
- Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
- Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak
DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN