Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif
pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
= pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan
umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
= pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R.
= Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan
yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets
= Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui
norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang
dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran
pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya
= pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)